Rawat Jalan
Gambaran Umum Rawat Jalan
Menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pasien yang meliputi pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan, poliklinik pegawai, poliklinik spesialis dan sub spesialis, pemeriksaan diagnostik, serta vaksinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Informasi Layanan
Persyaratan Pendaftaran
Umum
- KTP
Jaminan
- KTP
- BPJS
- Surat Perintah Kontrol.
- Surat Rujukan.
