Pendahuluan KEPK

RS Persahabatan memiliki 3 pilar proses bisnis yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian. Pelayanan kesehatan dan pendidikan telah berjalan dengan baik selama ini. Untuk penelitian masih memerlukan peningkatan pelayanan, maka dengan itu RSUP Persahabatan membentuk Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP dengan SK Nomor:HK.02.03/IX/178/2018.


Visi

  • Menjadi Komite Etik Penelitian Kesehatan Rumah Sakit Terkemuka di Indonesia dan Diakui Secara Internasional.

Misi

  • Melaksanakan pembinaan dan penegakkan etik penelitian di Rumah Sakit.
  • Melaksanakan pengkajian dan penilaian etik pada penelitian yang melibatkan manusia sebagai subyek penelitian di rumah sakit.
  • Melaksanakan pengawasan protokol penelitian untuk mencegah terjadinya Serious Adverse Event.
  • Memberikan konsultasi penelitian untuk mendapatkan standar penelitian.

KEPK

Pengajuan Protokol Penelitian

https://eproposal.rspersahabatan.co.id/



Tarif Kaji Etik

No Penelitian Besaran
1 a Penelitian D3/S1 300.000
b Penelitian dari Universitas Indonesia - RS Persahabatan (Peserta PPDS Sp1/Sp2/S2/Profesi/S3/Staf Pengajar
c Penelitian Pegawai RS Persahabatan
2 Penelitian bukan dari Universitas Indonesia - RS Persahabatan (Peserta PPDS Sp1/Sp2/S2/Profesi/S3/Staf Pengajar) 500.000
3 Penelitian multisenter tanpa sponsor 500.000
4 Penelitian satu senter dengan sponsor 2.500.000
5 Penelitian multisenter dengan sponsor 4.000.000
6 Telaah Lanjutan (amandemen atau perpanjangan kaji etik) 150.000
Rekening Tujuan Pembayaran Pembiayaan Kaji Etik
Nama Bank : Mandiri
Nama Rekening : RPL 182 BLU RSUPP U OPS PN MDRI
Nomor Rekening : 0060004975342
Cabang : KCP JKT RS Persahabatan