BERITA
PENILAIAN KESESUAIAN PERIZINAN BERUSAHA UNIT USAHA (PB UMKU) PELAYANAN DIALISIS RSUP PERSAHABATAN
2026-02-18
Hukermas
rspersahabatan.co.id, Jakarta. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kegiatan verifikasi lapangan Penilaian Kesesuaian Perizinan Berusaha Unit Usaha (PB UMKU) Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, bertempat di Gedung Prof.Dr.Rasmin Rasjid, Rabu (18/2/2026).
Acara ini diawali pembukaan oleh Plt. Direktur Layanan Operasional, Dr. dr. Arif Rahman Sadad, Sp.KF, SH, M.Si.Med yang dihadiri oleh jajaran manajemen rumah sakit, Tim verifikator dari Kementerian Kesehatan, PERNEFRI DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Suku Dinas Jakarta Timur.
Sambutan juga diberikan oleh perwakilan Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disampaikan dr. Victor Eka Nugrahaputra,M.Kes,menyampaikan,"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Pasal 178 Ayat 1, menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal itu dapat dilakukan melalui registrasi, melalui lisensi, dan melalui akreditasi, tentu ada juga cara yang lainnya.
Jadi lisensi atau perizinan yang prosesnya sedang kita lakukan hari merupakan bagian dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Bahwa pelaksanaan lisensi haruslah berorientasi pada pemenuhan standar mutu pada pembinaan dan peningkatan kualitas layanan serta prosesnya harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan akuntabel.
Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan paparan mengenai pelayanan Dialisis di Rumah Sakit Persahabatan yang disampaikan oleh dr. Yassir, Sp.PD-KGH, Subsp.G.H(K)., FINASIM, MHPM dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh tim verifikator. (Hukmas)
Tag: Penilaian
Terpopuler



Informasi Lainnya





